Kasus Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Segera Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera melimpahkan kasus korupsi renovasi pasar tradisional di Kecamatan Pragaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam proses persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Herpin Hadad, Rabu (19/12/2018).

Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah pelaksana pekerjaan fisik berinisial BR dan konsultan pengawas proyek berinisial KA.

“Berkas perkaranya sudah dipersiapkan oleh Jaksa,” imbuh Herpin.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Herpin menegaskan pihaknya masih menunggu hasil persidangan. Yang jelas, ia berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat membuka perkara ini secara terang benderang tanpa ada sedikitpun yang ditutupi,” kata Herpin.

Sebelumnya, Kejari Sumenep melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep berikut barang bukti ke Kejaksaan. Berkas penyelidikan dari Kepolisian tersebut kemudian dinilai sudah lengkap, sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses Pengadilan.

Diketahui, penahanan kedua tersangka tersebut terkait dengan pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.

Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep itu, dalam praktiknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB