Karyawan di Sumenep Wajib Tagih THR

Selasa, 14 Juni 2016 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nt
Editor   : Red

SUMENEP , sorotpublik.com

Menjelang lebaran 2016, para karyawan yang bekerja di perusahaan kecil hingga besar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib menagih tunjangan hari raya (THR).

Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, menjelaskan, sesuai peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya.

“Dalam aturan itu ada perubahan sistem pemberian THR bagi karyawan. Kalau sebelumnya karyawan baru bisa mendapatkan THR jika bekerja minimal 3 bulan. Tapi sekarang walau baru satu bulan kerja, tapi wajib peroleh THR,” tegasnya.

Ia menuturkan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR kepada karyawannya. “THR itu sifatnya wajib diberikan. Dan karyawan harus menagih kalau belum dibayar,” tandasnya.

Dikabupaten Sumenep terdapat 565 perusahaan, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil.

“Kami sudah sebar Surat Edaran pemberian THR. Paling lambat pencairannya satu minggu sebelum lebaran,” tukasnya.

Ia mengaku Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka pihaknya akan melaporkan ke bagian kepengawasan agar diberi sanksi.

“Sebelum lebaran kita akan pantau ke semua perusahaan di Sumenep. Kalau ada yang tidak memberikan THR, kita akan laporkan ke bagian pengawasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 April 2026 - 14:03 WIB

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WIB

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Sabtu, 18 April 2026 - 10:13 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB

BERITA TERKINI

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:30 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:13 WIB