MOJOKERTO, SOROTPUBLIK.COM – Kapolres Mojokerto Kota, Jawa Timur gelar pemusnahan ratusan knalpot brong hasil penegakan hukum pelanggar lalu lintas di wilayah setempat.
AKBP Deddy Supriadi, selaku Kapolres Mojokerto Kota menuturkan, pemusnahan ratusan knalpot brong itu hasil operasi Satlantas setempat selama dua minggu.
“Dari hasil operasi Satlantas, bukan hanya knalpot brong, namun sepeda motor yang menggunakan ban kecil turut diamankan,” ungkapnya, Kamis (09/07/2020).
Mantan Kapolres Kabupaten Sumenep itu menambahkan, para pelanggar lalu lintas, kini dikenakan tindakan tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Diharapkan dengan memberikan penindakan kepada para pelanggar bisa memberikan efek jera, dan Mojokerto Kota tetap tertib serta kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Hb
Editor: Heri