SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kakek asal Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi.
Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa kake itu berinisial AC (51), diringkus polisi karena di kediamannya sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika.
“AC dibekuk disebuah tegalan di sekitar rumahnya,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (11/04/2021).
Menurut Widi, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
“Kemudian anggota mendapat informasi valid atau A1, bahwa terlapor memiliki dan menyimpan zat adiktif di rumahnya,” jelasnya.
AKP Widiarti menambahkan, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Brewok
Editor: Heri