Kadis PMD Buru: Kepala Desa Wajib Pasang Papan Transparansi

Minggu, 21 Juli 2019 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, M. Yamin Maskat saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (20/07/2019) kemarin. (Foto: Adam S/SorotPublik)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, M. Yamin Maskat saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (20/07/2019) kemarin. (Foto: Adam S/SorotPublik)

Penulis: Adam S/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Setiap Kepala Desa diwajibkan memasang papan transparansi yang memuat informasi publik. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, M. Yamin Maskat saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (20/07/2019) kemarin.

“Kita sudah sampaikan ke semua desa agar memasang Papan Informasi baik APBDes maupun Papan Informasi Proyek di desa agar ada transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu penggunaan anggaran di desa,” ujar Maskat.

Informasi Publik tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Papan Informasi Proyek, kata dia, merupakan suatu kewajiban Pemerintahan Desa untuk memasangnya.

Hal tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Tepatnya di Pasal 72 ayat (2), di situ dikatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan 5 Jenis informasi yang tertuang dalam laporan Kepala Desa,” jelas Maskat.

Jenis laporannya, antara lain Laporan Realisasi APBDes, Laporan Realisasi Kegiatan, Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, Sisa Anggaran, dan Alamat pengaduan.

Selain itu, setiap kegiatan fisik di desa diwajibkan memasang plang papan nama proyek sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta volume kegiatan,” terang Maskat.

Lebih lanjut, Kadis PMD itu mengungkapkan, saat ini pencairan Dana Desa (DD) dari 82 desa di Kabupaten Buru hanya tinggal 4 desa yang dalam proses. Sementara desa lainnya telah selesai untuk tahap pertama, sembari proses pencairan tahap kedua berjalan.

“Ada 4 desa yang saat ini dalam proses pencairan tahap pertama, dan lainnya telah terealisasi, sehingga tahap kedua sementara proses untuk pencairan,” ujar Maskat.

Di samping itu, ia menegaskan Dinas PMD akan menjalankan fungsinya, yakni melakukan pembinaan terhadap desa-desa agar ke depan menjadi lebih berkembang dengan sumber daya aparatur yang memadai.

“Dalam melaksanakan fungsi pembinaan terhadap desa, jami berencana ke depan akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap aparatur di desa guna meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur desa, sehingga dapat mengelola kegiatan di desa,” tegas Maskat.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB