TANJUNG JABUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi kembali menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2018.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur M. Nendri Adiyanto, SH, MH mengungkapkan secara singkat, pihaknya telah menetapkan Sekdes Sungai Tering sebagai tersangka baru pada bulan Desember lalu.
“Sekdesnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember kemarin,” ungkapnya, Rabu (13/01/2021).
Dari data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, walaupun belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, namun pengembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejari Tanjung Jabung Timur itu terus berlanjut.
Hal ini dibuktikan pada bulan Desember lalu, yang mana ditetapkannya kembali satu tersangka baru, dan hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan pasti kapan para tersangka akan dilakukan penahanan dan undang-undang serta pasal yang disangkakan.
Penulis: Firdaus
Editor: Heri