Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kasus penipuan dengan modus bisa meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diduga dilakukan istri anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung ke ranah hukum.
HRM, inisial perempuan yang merupakan warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru itu, dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Rini Ramila Yanti, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota. Pelapor merupakan korban aksi iming-iming CPNS dengan modus menyetor sejumlah uang kepada terlapor pada 2014 lalu.
Istri politisi itu dilaporkan korban dengan bukti lapor nomor STPL/05/1/2019/Jatim/RES SMP, Kamis (10/01/2019). Pelaporan dilakukan langsung oleh korban dengan didampingi kuasa hukumnya, Ach. Supyadi di SPKT Polres Sumenep.
Dalam laporan waktu itu terungkap bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 lalu, terlapor mendatangi rumah korban, Rini Ramela Yanti untuk menawarkan jasa meloloskan CPNS. Sebab, akhir bulan itu akan ada pengangkatan calon abdi negara.
Namun untuk bisa lolos, ternyata korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp 60 juta. Sementara tarif untuk yang sudah masuk K2 lebih tinggi, yakni Rp 150 juta, namun lolos tanpa tes.
Mendapat tawaran tersebut, korban pun terbujuk rayu diduga istri politisi senior di gedung parlemen itu. Tak hanya korban, bahkan sejumlah angota keluarganya langsung berkeinginan untuk menjadi pegawai pemerintah.
“Kami mengikutkan 4 anggota keluarga. Dan, langsung membayar Rp 60 juta untuk dana awal,” kata pelapor, Rini Ramela Yanti didampingi kuasa hukum Ach. Supyadi.
Namun tak berhenti di situ, pembayaran terhadap terlapor masih dilakukan lagi sebanyak dua kali. Korban melakukan pembayaran kedua sebesar Rp 20 Juta, kemudian tahap ketiga membayar lagi Rp 30 juta.
“Uang kami yang sudah masuk sebesar Rp 110 juta,” ujar Rini dengan nada serius.
Semua pembayaran itu, menurut kuasa hukum korban bisa dibuktikan oleh kliennya. Sebab penerimaan uang dari pelapor ke terlapor dibuktikan dengan kuitansi.
“Ini untuk menjaga kemungkinan hal yang tidak diinginkan,” imbuh Pengacara korban, Ach. Supyadi.
Alhasil, meski sudah membayar namun keempat orang itu tak kunjung diangkat menjadi CPNS sebagaimana janji HRM hingga 2015 lalu. Akhirnya korban menagih janji tersebut, namun hanya diberikan janji akan ada tes susulan.
“Selang beberapa bulan diberilah foto copy penetapan NIP CPNS sebagai tanda sudah lulus. Nah, kala itu korban minta kekurangan uangnya Rp 310 juta. Untungnya, pelapor tidak ngasih dan mau memberi jika SK asli diterima,” tutur Supyadi.
Sayangnya, lanjut dia, sampai detik ini tidak ada kepastian terkait pengangkatan korban Rini dan tiga orang anggota keluarganya sebagai CPNS. Malah saat ditanyakan, terlapor selalu mengelak.
“Akhirnya karena sudah tidak kepastikan, maka korban melapor ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan oleh HRM,” tandas Supyadi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri memastikan laporan yang masuk ke polisi akan ditindaklanjuti. Salah satu langkahnya, Polres akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait masalah tersebut.
“Pasti ditindaklanjuti, tidak hanya saksi, kami akan melakukan gelar perkara nantinya,” jelas AKP Heri.