JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Pertanggal 7 juli 2020 Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan surat yang berisikan 9 lampiran dan di mana surat tersebut merupakan pemberhentian Bupati Kabupaten Jember Faida.
Gerakan Reformasi Jember (GRJ) Jumat 6 November 2020 telah memasang baliho yang berisikan pemecatan Bupati Kabupaten Jember.
Baliho tersebut sempat diturunkan untuk kepentingan pemasangan reklame hari pahlawan, namun malam harinya baliho tersebut dipasang kembali oleh salah satu Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa Bupati Jember telah dipecat.
Dalam baliho tersebut tidak ada editan atau pun Hoax, karena tertera pula tanda tangan Gubernur Jatim. Sempat adanya opini yang dikembangkan oleh pendukung pertahan di media sosial bahwa baliho tersebut di anggap sebagai fitnah dan syarat dengan unsur politik untuk menjagal keamanan.
David, Ketua Komisi C DPDR Nasdem menegaskan bahwa dirinya anggota DPRD Jember tidak ada unsur politik.
“Ini semua murni surat Gubernur dan apabila surat ini dianggap fitnah maka laporkan saja kepada aparat hukum,” ujarnya, saat ditemui awak media di DPRD Jember, Senin (09/11/2020).
David Handoko Seto menambahkan, baliho tersebut layak dipublikasikan agar masyarakat mengetahui banyaknya pelanggaran Bupati Faida selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Jember.
Penulis: Evalin/Choirul
Editor: Heri