GMPK Angkat Bicara Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak Diluar Kewajaran

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – A. Azis Agus Priyanto, SH, selaku Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sampang.

Menurut Aziz, walaupun didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi hal tersebut terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan sorotpublik.com sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (Pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Azis saat memberikan rilisnya, Rabu (26/01/2022).

Azis menjelaskan, biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran tersebut bisa dikategorikan kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki sertifikat, kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa (PPBJ), karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh PPBJ maupun KPA, PPK sebagai objek jaminan serta sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” pungkasnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

Kasi Informasi Sarankan Pasien Ortopedi Periksa ke RSI
Misteri Poli Ortopedi RSUD dr. H. Moh. Anwar Tutup
Masyarakat Menunggu Poli Ortopedi Buka Kembali
SMAN1 1 Ambunten Menggelar Dies Natalis 2026
Pihak RSUDMA Akui Poli Ortopedi Tidak Beroprasi Lagi
Poli Ortopedi RSUDMA Sumenep Diduga Tidak Beroprasi
Direktur RSUDMA Enggan Tanggapi Keluhan dan Saran Pasien
Proyek Gedung CMU RSUDMA Menjadi Sorotan Berbagai Kalangan

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:35 WIB

Kasi Informasi Sarankan Pasien Ortopedi Periksa ke RSI

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:32 WIB

Misteri Poli Ortopedi RSUD dr. H. Moh. Anwar Tutup

Senin, 16 Februari 2026 - 17:36 WIB

Masyarakat Menunggu Poli Ortopedi Buka Kembali

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:23 WIB

SMAN1 1 Ambunten Menggelar Dies Natalis 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:09 WIB

Pihak RSUDMA Akui Poli Ortopedi Tidak Beroprasi Lagi

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kasi Informasi Sarankan Pasien Ortopedi Periksa ke RSI

Rabu, 18 Feb 2026 - 06:35 WIB

BERITA TERKINI

Misteri Poli Ortopedi RSUD dr. H. Moh. Anwar Tutup

Selasa, 17 Feb 2026 - 06:32 WIB

BERITA TERKINI

Masyarakat Menunggu Poli Ortopedi Buka Kembali

Senin, 16 Feb 2026 - 17:36 WIB

BERITA TERKINI

SMAN1 1 Ambunten Menggelar Dies Natalis 2026

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:23 WIB

BERITA TERKINI

Pihak RSUDMA Akui Poli Ortopedi Tidak Beroprasi Lagi

Jumat, 13 Feb 2026 - 06:09 WIB