GMPK Angkat Bicara Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak Diluar Kewajaran

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – A. Azis Agus Priyanto, SH, selaku Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sampang.

Menurut Aziz, walaupun didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi hal tersebut terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan sorotpublik.com sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (Pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Azis saat memberikan rilisnya, Rabu (26/01/2022).

Azis menjelaskan, biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran tersebut bisa dikategorikan kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki sertifikat, kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa (PPBJ), karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh PPBJ maupun KPA, PPK sebagai objek jaminan serta sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” pungkasnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep
Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep
Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton
Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim
Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:26 WIB

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:20 WIB

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:21 WIB

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep

Selasa, 20 Jan 2026 - 07:26 WIB

BERITA TERKINI

Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep

Senin, 19 Jan 2026 - 21:05 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor

BERITA TERKINI

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Rabu, 14 Jan 2026 - 06:20 WIB

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB