GMPK Angkat Bicara Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak Diluar Kewajaran

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – A. Azis Agus Priyanto, SH, selaku Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sampang.

Menurut Aziz, walaupun didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi hal tersebut terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan sorotpublik.com sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (Pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Azis saat memberikan rilisnya, Rabu (26/01/2022).

Azis menjelaskan, biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran tersebut bisa dikategorikan kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki sertifikat, kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa (PPBJ), karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh PPBJ maupun KPA, PPK sebagai objek jaminan serta sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” pungkasnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya
Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis
Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra
PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai
Hujan Deras Disertai Angin Merusak Sejumlah Rumah
Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat
Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Lenteng
Warga Desa Gapurana Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:44 WIB

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30 WIB

Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:52 WIB

Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB

PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

Kamis, 5 Feb 2026 - 04:44 WIB

BERITA TERKINI

Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:30 WIB

BERITA TERKINI

Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:52 WIB

BERITA TERKINI

PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 3 Feb 2026 - 09:00 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Senin, 2 Feb 2026 - 13:49 WIB