SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Aksi pencurian yang terjadi di dalam kamar rumah di Jalan Simo Pomahan Gg. 6 Surabaya pada Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB terungkap.
Hanya berselang beberapa jam saja, pelakunya dapat dibekuk Polisi setelah melihat grup jual beli di media sosial. Pelaku pencurian yang ditangkap itu bernama Ainul Malik (31), warga Jalan Demak Timur Surabaya, Jawa Timur.
Korban yang bernama Ikwan, saat kejadian menaruh 3 buah hendepone merek Oppo F 9, OPPO Reno 3 dan Realme 6 Pro di dalam kamar dalam rumah Jalan Simopomahan Gg. 6 Surabaya.
Korban ini terkejut, yang semula 3 buah HPnya ada di dalam kamar sudah raib digondol maling. Kemudian korban sadar jika hendponenya telah dicuri dan curiga dengan salah satu penghuni kos. Selanjutnya korban meminta tolong anak korban bernama Erwin untuk mencari informasi di akun facebok (FB) forum jual beli hendpone.
Dalam akun Facebook itu ternyata benar, ada akun facebook yang memposting jual Handpone minus kata sandi lupa, dengan mencantumkan Nomor Handpone yang bisa dihubungi.
Akhirnya anak korban mencoba menghubungi seolah akan membeli dan mengajak ketemuan atau COD dengan penjual Handpone tersebut.
“Lalu disepakati COD di depan PHD Jalan Kedungdoro Surabaya. Sebelumnya korban sudah menghubungi polisi dan Unit Reskrim Polsek Tegalsari berada di sekitar lokasi,” sebut Iptu I Made Kanit Reskrim mewakili Kompol Argya Kapolsek Tegalsari, Sabtu (19/12/2020).
Kecurigaan korban terbukti, begitu sampai dilokasi ada laki-laki penghuni kos dan setelah ditemui membenarkan jual Handpone lalu barangnya ditunjukan kepada korban.
“Saat itu juga diketahui jika HP tersebut milik korban, akhirnya pelaku ditangkap Unit Reskrim bersama korbannya,” tambah Iptu Made.
Saat itu juga pelaku dibawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut, dan Polisi juga meminta keterangan dari korban.
Pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti HP merek advan (milik pelaku) dan 2 Handpone milik korban.
Penulis: Redho
Editor: Heri