JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diikuti 50 orang Seluruh anggota PUK SPAI – FSPMI PT. Indomarco Prismatama Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka melakukan aksi di depan Kantor PST. Indomarco Prismatama yang berlokasi di Jalan Piere Tendean No. 99A Kelurahan Sumbersari, Kecamatam Sumbersari, Jember.
Korlap aksi Novi Cahyo Hariadi, yang merupakan Ketua FSPMI mengatakan, bahwa peserta aksi menolak Omnibus Law dan Penghapusan NKL toko.
“Hapus deskriminasi dan Intimidasi terhadap buruh/karyawan IDM dan naikan UMK Tahun 2021 sebesar Rp 600.000. Segera diterbitkan UMSK di PT. Indomarco Prismatama dan terapkan pasal 48 perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2015,” terangnya, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, menejen dari Perusahan PT. Indomarco Prismatama sudah melanggar manejemennya sediri tentang aturan tata tertib sesuai dengan pasal 16 ayat 18.
“Biar bapak- bapak ini tau kalau PT. Indomarco Prismatama tulisannya bagus tapi menejem PT Indomarco Prismatama bejat tidak memanusiakan buruh/Karyawan,” imbuhnya.
Novi Cahyo Hariadi menambahkan, mengapa kawan-kawan buruh/karyawan ikut bergabung ke FSPMI, karena mereka butuh perlindungan hukum, selama ini menejem PT indomarco itu bejat yang bisa memfitna buruh/karyawan.
“Bagi kami kaum buruh/karyawan perempuan yang melakukan cuti hamil, cuti melahirkan diberikan kesejateraan tidak sesui peraturan yang telah dicatumkan PT Indomarco Prismatama, malah kami kaum buruh/karyawan perempuan diintimidasi dan diberikan SP,” pungkasnya.
Penulis: Evalina/Choirul
Editor: Heri