Sorotpulik.com – Sumenep, Dua warga Sumenep diringkus Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui masing-masing Nur Slamet Juhari (23) warga Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, sementara satunya Sabit (30), Warga Kelurahan Bangselok, kecamatan Kota Sumenep.
Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, Nur Slamet Juhari ditangka di depan Plaza Annur, Desa Bangkal, Kecamatan Kota. Sedangkan Sabit ditangkap di rumahnya di kelurahan Bangselok.
“Dua tersangka kami tangkap di lokasi berbeda, satu tersangka di tangkap di Desa Bangkal, satu tersangka lainnya ditangkap di Kelurahan Bangselok,” jelas Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Rabu (23/03/2016).
Ia menambahkan, keduanya memang menjadi target petugas kepolisian, karena perbuatan keduanya yang sering mengedar narkoba sudah terendus petugas.
”Hasil penyelidikan sementara tersangka adalah pengedar,” sambungnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Nur Slamet, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram yang dibungkus dengan plastik klip kecil yang diselipkan di saku bajunya, dan satu buah Blackberry tipe Q 10 warna putih, serta satu unit sepeda motor tersangka merk Yamaha Zeon GT 125 dengan nopol M 4007 WL.
Sedangkan dari tersangka Sabit, polisi berhasil mengamankan satu Balckberry tipe Onyx 2 warna putih.
Keduanya. akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-unang 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga akan dikenai denda minimal 800 ribu dan maksimal 10 miliar. (Nm/Fin)