SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), diringkus polisi diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria warga ambunten berinisial HT (25) dan HU (29), beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Penanganan perkara ini, akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Penulis; Brewok









