Dua Perbup Ini Jadi Dasar BPPKAD Sumenep Gencar Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Senin, 8 Juli 2019 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbup Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2019. (Foto: Heri/SorotPublik)

Perbup Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2019. (Foto: Heri/SorotPublik)

Penulis: Heri/Mi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa bulan ini gencar mengajak masyarakat agar bayar pajak.

Bukan sekadar ajakan, hal tersebut dilakukan instansi pemerintah yang mengurusi seputar pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah itu dengan dasar hukum yang jelas.

Plt Kepala BPPKAD Sumenep, H. Imam Sukandi melalui Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian, Mohammad Ramadhan mengatakan, setidaknya ada dua Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara penagihan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pertama, yaitu Perbup Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Kedua, Perbup Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ungkap Ramadhan, Senin (08/07/2019).

Dengan adanya dua Perbup Nomor 15, penerbitan dan penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan.

Sementara dengan Perbup Nomor 16, Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diklasifikasi dan ditetapkan.

“Dengan adanya dua Perbup itu penetapan NJOP hingga penerbitan dan penyampaian tagihan PBB sudah selesai. Sehingga, kami sekarang mengajak masyarakat untuk membayarnya (pajak, red),” pungkas Ramadhan.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB