Dua Perbup Ini Jadi Dasar BPPKAD Sumenep Gencar Ajak Masyarakat Bayar Pajak

oleh
Dua Perbup Ini Jadi Dasar BPPKAD Sumenep Gencar Ajak Masyarakat Bayar Pajak
Perbup Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2019. (Foto: Heri/SorotPublik)
banner 468x60

Penulis: Heri/Mi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa bulan ini gencar mengajak masyarakat agar bayar pajak.

banner 336x280

Bukan sekadar ajakan, hal tersebut dilakukan instansi pemerintah yang mengurusi seputar pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah itu dengan dasar hukum yang jelas.

Plt Kepala BPPKAD Sumenep, H. Imam Sukandi melalui Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian, Mohammad Ramadhan mengatakan, setidaknya ada dua Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara penagihan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pertama, yaitu Perbup Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Kedua, Perbup Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ungkap Ramadhan, Senin (08/07/2019).

Dengan adanya dua Perbup Nomor 15, penerbitan dan penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan.

Sementara dengan Perbup Nomor 16, Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diklasifikasi dan ditetapkan.

“Dengan adanya dua Perbup itu penetapan NJOP hingga penerbitan dan penyampaian tagihan PBB sudah selesai. Sehingga, kami sekarang mengajak masyarakat untuk membayarnya (pajak, red),” pungkas Ramadhan.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.