DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Umum Atas Nota Penjelasan Raperda

oleh

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 15 Oktober 2026 menyampaikan pandangan umumnya terkait nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mengungkapkan, bahwa pandangan umum tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota penjelasan raperda dana cadangan pilkada 2029 yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Sumenep dalam rapat paripurna.

“Sejumlah fraksi pada prinsipnya menyambut baik pembentukan dana cadangan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin ketersediaan anggaran Pilkada 2029,” ungkap H. Zainal.

Ia menjelaskan, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, perhitungan kebutuhan anggaran, serta perlindungan terhadap program prioritas masyarakat.

“Pembentukan dana cadangan diperlukan untuk memastikan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2029 tersedia secara memadai. Dengan perencanaan bertahap, kebutuhan pembiayaan diharapkan tidak menimbulkan beban mendadak terhadap keuangan daerah,” tutupnya.

Penulis; Arzil

No More Posts Available.

No more pages to load.