Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Menyoal kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait penerapan Absensi Online, merupakan pembahasan yang cukup klasik. Namun, itu menarik ketika kabupaten di ujung timur Pulau Madura tersebut mulai menerapkan Tunjangan Kinerja (Tukin) di tahun 2019 ini.
Pada Rabu (16/01/2019) lalu, sorotpublik.com berhasil mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Inspektur Sumenep, R. Idris. Salah satu dari sejumlah topik yang disoal waktu itu terkait pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan efektivitas absensi online.
“Enggak, itu kan efektif dilaksanakan sekarang absensi online,” kata Gus Idris, ketika satu dari sekian inovasi BKPSDM itu disebut tak efektif.
Menurutnya, absensi online di tahun 2018 adalah pencanangan. Dan sekarang, barulah benar-benar bisa difungsikan dengan adanya penerapan Tukin.
“Kemudian barcode-nya bisa digunakan absen. Dulu tak diterapkan secara efektif, sekarang efektif,” imbuh Gus Idris.
Ditanya berapa persen Inspektorat dapat menjamin efektivitas penerapan absensi online, mantan Plt Sekda itu tak langsung memberikan kepastian angka. Ia malah menegaskan kembali kalau sekarang absen online itu sudah efektif.
“Gak tahu apakah karena Tukinnya atau absennya, atau ada korelasi. Yang jelas di atas 90 persen. Sebagai sampel silakan kamu hadir pada apel gabungan hari Senin. Kalau di kantor-kantor lihat di apel pagi,” sarannya.
Namun, saat ditanya bagaimana tingkat kehadiran ASN pada jam kedua, Gus Idris hanya bergeming.
“Jam kedua kan gak ada apel,” ujarnya, singkat.
Padahal hingga kini, pada jam itu masih banyak ASN yang telat atau sama sekali tak kembali hingga absen dan apel sebelum pulang kerja di sore hari.
Lalu apa sebenarnya penyebab pelanggaran ASN bisa terjadi?
Terkait hal itu, Gus Idris tak bisa memastikan. Namun kata dia, sangat sulit mengubah perilaku ASN yang memang suka melanggar.
“Sulit diubah,” keluhnya.
Dari semua jenis pelanggaran, sambung Gus Idris, ada tiga jenis pelanggaran yang sulit diubah dan mendapatkan sanksi berat. Yang pertama adalah pelanggaran disebabkan persoalan asmara.
“Kalau sudah terlibat, maka bisa-bisa turun (jabatan, red) gara-gara asmara,” tuturnya.
Yang kedua, lanjut Inspektur Sumenep itu, adalah bermain narkoba. Ia menilai sangat sulit untuk mengubah ASN yang sudah terlibat di dalam obat-obatan terlarang tersebut.
“Yang ketiga, masalah pendataan ekonomi. Banyak hutang. Masuk kantor dicari orang. Dicari. Itu yang menjadi, yang paling sangat jadi persoalan,” ungkapnya.
Karena itu, Gus Idris berharap semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep menjauhi ketiga penyebab pelanggaran berat tersebut. Sehingga, baik penerapan absensi online maupun Tukin berjalan efektif dan profesi abdi negara tidak tercoreng.