Penulis: Fitrah/Kiki
SBB, SOROTPUBLIK.COM – Dua orang pegawai honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku harus menerima akibat politik dari Pemilu 2019 lalu. Keduanya harus mengalami nasib buruk dengan dipecat secara tak terhormat oleh pihak sekolah diduga atas suruhan caleg asal Partai Hanura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sorotpublik.com, guru honorer dan kontrak berstatus suami-istri tersebut dipecat karena tidak memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 lalu kepada Caleg asal Partai Hanura yang dinakhodai oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo selaku Ketua DPD Provinsi Maluku.
Pegawai honorer dimaksud berinisial MS yang mengajar pada SDN 2 Tahalupu. Sementara istrinya berinisial AR yang mengajar pada SDN 1 Tahalupu, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.
MS sudah mengabdi selama kurang lebih 13 tahun (2006 – 2019) sebagai guru honorer pada SDN 2 Tahalupu. Sedangkan istrinya, AR, sebelumnya sebagai guru honorer pada tahun 2007 dan baru diangkat menjadi guru kontrak pada SDN 1 Tahalupu 2015.
Kedua suami-istri berstatus guru honorer dan kontrak tersebut diduga dipecat lantaran tidak memberikan hak suaranya kepada Moh Iqbal Payapo, Anak Bupati SBB yang nyalon DPRD Provinsi Maluku Dapil SBB pada Pemilu 2019 lalu. Karena hal tersebut, keduanya dipecat oleh kepala sekolah tanpa ada rasa kemanusiaan.
Salah seorang guru PNS yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa baru saja terjadi pemecatan terhadap suami-istri MS dan AR yang berstatus guru honorer dan kontrak pada SDN 1 dan 2 Tahalupu oleh kepala sekolah atas suruhan Caleg Partai Hanura.
“Pemecatan MS dan AR diakibatkan keduanya tidak memilih atau tidak berikan hak suaranya kepada Ikbal Payapo pada Pileg 17 April 2019 lalu. Dengan itulah MS dan AR jadi korban pemecatan,” ungkap sumber sorotpublik.com, Jumat (10/05/2019).
Ia menambahkan, bukan hanya MS dan AR yang berstatus guru honorer dan kontrak saja yang jadi korban. Sebelumnya ada pula guru-guru yang berstatus PNS diancam akan dimutasikan apabila tidak memberikan hak suaranya kepada Zein Heluth dan Iqbal Payapo pada Pileg lalu.
“Sebelum Pileg itu berlangsung sudah ada dua guru PNS yang dimutasi akibat dari tidak sejalan. Padahal jelas sekali kalau di Desa Tahalupu masih butuh guru SD, SMP maupun SMA,” jelas sumber tersebut.
Pada saat Pileg kemarin, Zein Heluth menginginkan semua guru-guru SD dan SMP, baik honorer maupun PNS harus memberikan surat suaranya kepada saksi Zein Heluth biar saksi yang mencoblos sendiri. Sedangkan bagi yang tidak menyerahkan surat suara, maka dia dinyatakan berlari ke caleg lain dan tak memilih Zein Heluth dan Iqbal Payapo.
“MS dan AR sudah beberapa hari kemarin dipecat secara tidak terhormat. Cuma baru semalam dipanggil ke rumah kepala sekolah untuk disampaikan maksud pemecatan itu disuruh oleh Zein Heluth dan timnya Iqbal Payapo,” imbuh sumber sorotpublik.com.
Sementara itu, AD (inisial) selaku Kepala SDN 2 Tahalupu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pemecatan guru honorer di lembaganya. Hal itu, kata dia, dilakukan atas suruhan, karena MS tidak memberikan hak suaranya untuk memilih anak Bupati SBB, Iqbal Payapo pada Pileg lalu.
“Saya juga ditekan dan terancam kalau tidak pecat MS, walaupun itu keluarga saya. Dan ini atas suruhan timnya Iqbal Payapo, katanya MS tidak memilih Iqbal Payapo waktu Pileg lalu,” ujar AD.
“Semalam saya panggil MS sekitar pukul 10 malam ke rumah untuk menjelaskan kenapa sampai dirinya dipecat dan dikeluarkan dari sekolah,” imbuh AD.