Penulis: Ainur
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Situbondo saat melakukan giat operasi berhasil mengamankan ADJ (66), warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur karen diduga melakukan pengoplosan dan menjual Minuman Keras.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo dalam keterangannya menyatakan, pengamanan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan terkait adanya peredaran Miras oplosan. Sehingga Tim Opsnal Satreskrim wilayah Barat langsung melakukan Razia disebuah rumah warga.
“Dalam razia petugas berhasil menemukan 9 botol minuman keras oplosan methanol / alcohol dengan air dan sprite yang dikemas dalam botol ukuran 1500 ML di dalam rumah milik tersangka,” terangnya, Sabtu (28/04/2018).
Iptu Nanang Priambodo menjelaskan, Polres Situbondo akan terus meningkatkan razia Miras mengantisipasi peredaran oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian bagi penggunanya.
“Guna memberikan efek jera, pemilik miras dan barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas Polres Situbondo.