BPPKAD Sumenep Laksanakan Pengadaan Zona Nilai Tanah

Rabu, 28 Agustus 2019 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPPKAD Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Kantor BPPKAD Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan Pengadaan Zona Nilai Tanah Tahun Anggaran 2019 dengan menggandeng pihak ketiga pada akhir Juli lalu.

Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto menjelaskan, maksud daripada Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengadaan Zona Nilai Tanah tersebut yaitu untuk melakukan penilaian kembali Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk kebutuhan pengenaan BPHTB dan PBB, dan melakukan analisa dan reklasifikasi terhadap ZNT/NIR.

Sedangkan tujuan dari kegiatan dan pekerjaan tersebut adalah meningkatkan kualitas dan akuntabilitas NJOP Bumi, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dan membangun basis administrasi penetapan opini nilai dalam penentuan NJOP sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu penilaian.

“Selain itu juga untuk menciptakan keadilan pengenaan BPHTB dan PBB, peningkatan penerimaan BPHTB dan PBB, peningkatan Tertib Administrasi BPHTB dan PBB, dan penggunaan bersama Zona Nilai Tanah (ZNT) oleh Instansi terkait di Kabupaten Sumenep,” terang Rudi, Senin (26/08/2019) lalu.

Targetnya, kata dia, adalah tersedianya buku Laporan Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) di Wilayah Kerja Kegiatan dan pelaporan kegiatan secara lengkap sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.

“Kegiatan ini berlokasi di Kecamatan Manding dan dilakukan oleh Pejabat Pemkab Sumenep satuan kerja BPPKAD selaku pembuat komitmen,” ujar Rudi.

Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Zona Nilai Tanah tersebut, sambung Kepala BPPKAD Sumenep yang baru dilantik akhir Juli itu, juga didukung oleh sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Team Leader dan Tenaga Ahli Penilai.

“Team Leader, 1 Orang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Geodesi/Geomatika memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Geodesi Minimal Ahli Madya yang berpengalaman minimal 5 tahun di bidang Pemetaan PBB yang berpengalaman dalam Pemetaan Obyek dan Subyek PBB-P2. Sedangkan Tenaga Ahli Penilai, 1 Orang Sarjana S1 semua jurusan, berstatus anggota MAPPI minimal P dengan pengalaman Minimal 3 tahun,” jelas Rudi.

Berita Terkait

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat
LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap
Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum
Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat
Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan
Beberapa Kasus di Desa Tambaangung Barat Mulai Terungkap
Ketua Kelompok Tani Diduga Diperas Kades Tambaangung Barat
Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:32 WIB

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:56 WIB

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:17 WIB

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:12 WIB

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 05:42 WIB

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Senin, 17 Feb 2025 - 09:32 WIB

BERITA TERKINI

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:56 WIB

BERITA TERKINI

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Jumat, 14 Feb 2025 - 06:17 WIB

BERITA TERKINI

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Kamis, 13 Feb 2025 - 06:12 WIB

BERITA TERKINI

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Rabu, 12 Feb 2025 - 05:42 WIB