Berkedok Syariah, Developer Nakal Dipolisikan

Sabtu, 16 Mei 2020 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Praktik nakal pengembang perumahan Green Ar-Rayah, Jalan Jemur Gayungan, Surabaya terus didalami dan dikembangkan Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus ini menyerat MR (34), Direktur Utama PT JSI sebagai tersangka.

“Masih kita kembangkan. Nanti soal perizinannya dan lainnya akan terus kita dalami,” ungkap Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha saat dihubungi, Sabtu (16/05/2020).

Giadi menjelaskan, sedianya di perumahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah dua lantai, dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya. Setelah diselidiki, Unit Harda mendapati praktik pengembang perumahan itu ketika sudah ada dua orang yang memesan.

“Cara pemasarannya ini, tersangka mengemas dan yang membuat korban tertarik yakni yang pertama perumahan berbasis syariah, yakni sistem pembayarannya tanpa bi-checking, bebas riba dan tanpa denda. Harga yang relatif tidak mahal, padahal berada di tengah kota,” terangnya.

Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut adalah sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada ratusan korban.

“Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Giadi mengimbau kepada masyarakat sebaiknya sebelum membeli rumah dicek kembali status hak atas tanah yang diperjualbelikan. Konsultasikan dengan instansi terkait apabila diperlukan.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB