SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Beberapa warga yang sedang nongkrong di Cafe berlokasi di seputaran Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disanksi oleh pihak aparat setempat.
Kasat Sabhara Polres Sumenep mengungkapkan, beberapa warga yang disanksi oleh pihak aparat setempat itu, karena warga tersebut tidak menggunakan masker saat berada di Cafe tersebut.
“Siapapun yang terlihat tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak maka kami akan memberikan sanksi,” ungkap AKP ABD Mukit, Sabtu (26/09/2020).
AKP Mukit menambahkan, kegiatan tersebut di mulai dari pukul 20.00 WIB, yang di ikuti petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, dan Kodim 0827 Sumenep.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mengemplementasikan instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes),” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri