SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – IR (20), warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur telah menjadi spesialisasi pencuri di 37 TKP di wilayah setempat.
Aksinya terbongkar ketika polisi memborgol tangannya, pada Jumat 01 Januari 2016 lalu. Tersangka melancarkan aksinya sudah hampir dua tahun lamanya. Barang yang menjadi incaran pelaku, seperti rokok, beras, ayam, uang, burung, handphone, hingga kalung emas.
“Tertangkapnya pelaku ini terakhir mencuri hp, ketangkap di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang,” jelas Kapolsek Kota Sampang AKP. Iqbal Gunawan, Senin (18/01/2016).
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa handphone serta charger, dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Penulis: Brewok
Editor: Heri