SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Aset H. Sugianto, selaku tersangka kasus tukar guling tanah khas desa, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disita Polisi Daerah (Polda) Jatim.
Salah satu penyidik Polda Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa aset yang disita Polda Jawa Timur berupa kantor pemasaran PT. Sinar Mega Indah.
“Penyidik melakukan pemasangan dua (2) papan nama bukti penyitaan, dan pemasangan polis line yang sebelumnya sempat tertunda,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024).
Penyidik Polda Jawa Timur menambahkan, di tahap dua (2) direncanakan dua hari di Kabupaten Sumenep dengan melakukan penyitaan 80 aset di dua (2) lokasi yang berbeda, Bumi Sumekar Asri Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Perumahan Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, dan seratus (100) lebih aset yang akan dilakukan penyitaan.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, dalam penyitaan aset milik H. Sugianto, penyidik Polda Jawa Timur didampingi Iptu Dedhi Chris, selaku Unit Perekonomian Polres Sumenep, putra H. Sugianto serta Kurniadi, selaku kuasa hukum H. Sugianto.
Penulis: Brewok
Editor: Heri