SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan sidang paripurna penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep dengan sistem dalam jaringan (Daring).
Sidang LKPJ itu digelar melalui teleconference dengan fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, bahwa paripurna yang digelar itu sesuai dengan protokol kesehatan dari WHO.
“Kita melaksana paripurna sesuai dengan protokol kesehatan dunia (WHO). Jadi, kita ini membatasi jarak (physical distancing) agar satu sama lain bisa khidmad menjalankan tugas. Camat dan OPD mengikuti dari daerah atau kantor masing-masing. Secara fisik tetap menandatangani kehadiran pada paripurna ini,” terangnya, Senin (06/04/2020).
Politisi PKB itu mengatakan, rapat paripurna tersebut dilaksanakan tanpa ada kehadiran dari sebagian peserta rapat.
“Karena ketika tidak ada fisik maka secara hukum akan jadi soal, maka diminta secara khusus untuk hadir di paripurna sebagai bukti di notulen rapat bahwa hadir secara fisik. Karena mekanisme dalam tatibnya seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihaknya merencanakan rapat paripurna LKPJ Bupati digelar keseluruhan secara online, namun kata Hamid tidak menemuka sandaran hukum.
“Ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan pelaksanaan rapat LKPJ Bupati ditunda paling lambat 30 April. Apabila dalam waktu itu tidak selesai maka DPRD dianggap tidak berpendapat. Memestinya Maret selesai tapi karena ada wabah corona ditunda,” pungkasnya.
Penulis: Rul/Yusa’
Editor: Heri