Anggota PPS di Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Jumat, 11 Januari 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dikabarkan menerima pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari salah seorang yang mengaku anggota tim pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (10/01/2019) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Badan Pengawas Pemilu Majalengka melalui Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid.

“Ya, hari ini kita menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota PPS Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya, Kamis (10/01/2019) kemarin.

Yang bersangkutan, sambung Rosyid, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan. Dugaan pelanggaran etik tersebut disebabkan terlapor berkomentar di sosial media facebook seolah-olah memihak ke salah satu partai.

“Karena hal itu yang menyebabkan (anggota PPS tersebut) dilaporkan ke Bawaslu oleh atas nama Bayu Saeful Ulum, Warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Majalengka,” ungkapnya.

Dalam penanganan maupun memproses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, sesuai SOP, pihak Bawaslu Majalengka akan menggunakan Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2018 tentang penanganan, temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

“Adapun dalam prosesnya nanti, kita mempunyai waktu 7 hari+7 dan untuk membuktikan terlapor ini pihak Penyelenggara Pemilu atau bukan, kita akan investigasi, telusuri dan mencari bukti-bukti. Dalam hal ini mencari SK, apakah terlapor ini benar anggota PPS atau bukan,” jelas Rosyid.

Selanjutnya, sambung dia, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka pihaknya akan melakukan pleno. Namun, sebelum pleno akan ada kajian awal terlebih dahulu.

“Misalnya jika nantinya terlapor ini terbukti sebagai penyelenggara Pemilu, maka kita akan memplenokan, sehingga sudah jelas ini merupakan pelanggaran kode etik,” tandas Rosyid.

Berita Terkait

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia
Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh
Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan
45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS
Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum
Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor
LPK Kritik Keras Alokasi Anggaran Hewan Kurban di Pamekasan
Pelaku Penipuan Umrah Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:57 WIB

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:57 WIB

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Berita Terbaru

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Senin, 8 Jun 2026 - 19:57 WIB

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:03 WIB

BERITA TERKINI

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:42 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:57 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:07 WIB