Penulis: Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaporkan Hanafi, Kepala Desa Angon-angon ke Mapolres Sumenep, dengan tuduhan menggelapkan honor BPD Angon-angon.
Matrapek (36), selaku anggota badan permusyawaratan desa Angon-angon mengungkapkan, bahwa hasil laporannya ke pihak Polres Sumenep akan segera di tindak lanjuti yang hanya menunggu telfon atau surat resmi dari pihak reskrim Polres Sumenep.
“Untuk laporan saya tadi, kata Kabag Humas Polres Sumenep akan segera di tindak lanjuti kalok sudah ada persetujuan Bapak Kapolres,” ungkapnya, Rabu (18/07/2018).
Matrapek menjelaskan, melaporkan Kepala Desa Angon-angon ke pihak Polres Sumenep, karena setelah Kepala Desa Anggon di ganti Hanafi, honor yang seharusnya diterima pihaknya, hingga saat ini belum juga diterima. Dengan dalih Matrapek, bukan lagi sebagai anggota BPD setempat.
“Honor saya yang tidak dibayar sudah 17 bulan semenjak Kadesnya Hanafi. Saya menjadi BPD dari tahun 2014, dan masa kerja saya 2020 sesuai SK Bupati Sumenep,” jelasnya.
Secara terpisah H. Masuni, Kepala DPMD Sumenep menyatakan, bahwa akan segera memanggil Kepala Desa Angon-angon berdasarkan surat yang di adukan oleh pihak anggota BPD Angon-agon.