Aksi Massa Geruduk BFI Finance Majalengka Nyaris Bentrok

Kamis, 20 Desember 2018 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa yang tergabung dalam LSM Penjara Indonesia, Kabupaten Majalengka saat berdemo di depan Kantor BFI Finance Cabang Majalengka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Massa yang tergabung dalam LSM Penjara Indonesia, Kabupaten Majalengka saat berdemo di depan Kantor BFI Finance Cabang Majalengka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Penjara Indonesia, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat geruduk Kantor BFI Finance Cabang Majalengka yang beralamat di Jalan KH Abdul Halim. Mereka nyaris saling serang saat sejumlah massa melakukan orasi tepat di depan Lapangan GGM Majalengka, Kamis (20/12/2018).

Dalam orasinya, mereka mempertanyakan aturan dan mekanisme pihak BFI dalam mengambil unit kendaraan di jalan. Termasuk soal pengakuan karyawan setempat yang mengklaim telah memiliki Fidusia.

“Kami di sini mempertegas bahwa pihak BFI Finance sudah tidak mengindahkan etika yang baik dengan berusaha menarik unit kendaraan dari nasabah yang macet di jalan secara paksa dan sangat kecewa,” kata DB Setiabudi, Ketua DPD Jawa Barat LSM Penjara Indonesia, Kamis (20/12/2018).

Apalagi, lanjut dia, pihak BFI Finance mengklaim telah memiliki ketentuan Undang-Undang Fidusia. Sehingga, pihaknya meminta pertunjukan berikut keterangannya kepada publik.

Akhirnya, aksi massa di depan Kantor BFI Finance itu memanas. Pasalnya tidak ada titik temu kata sepakat antara kedua belah pihak saat melakukan mediasi di ruang yang telah disiapkan Kantor BFI.

Welly, Pimpinan Cabang BFI Majalengka menjelaskan, adanya aksi tersebut berkaitan dengan kontrak nasabah dengan pihak BFI Cabang Kuningan. Sementara posisi pihaknya dalam kasus itu hanya ketitipan unit kendaraan yang kebetulan berada di Majalengka.

“Kita telah melakukan upaya mediasi dengan atas nama pemilik unit kendaraan dan saat itu juga telah dinyatakan lunas sesuai dengan kontrak yang disepakati. Jadi, sudah clear tidak ada masalah,” ujarnya.

Berita Terkait

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia
Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh
Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan
45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS
Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum
Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor
LPK Kritik Keras Alokasi Anggaran Hewan Kurban di Pamekasan
Pelaku Penipuan Umrah Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:57 WIB

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:57 WIB

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Berita Terbaru

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Senin, 8 Jun 2026 - 19:57 WIB

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:03 WIB

BERITA TERKINI

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:42 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:57 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:07 WIB