Akibat Penyerobotan, Ferry Tanaya si Raja Hutan Terancam Dijerat Kasus Tanah

Rabu, 13 Februari 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Penulis: Kiswan/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penjualan Tanah Erpak yang dilakukan Ferry Tanaya merupakan bentuk kejahatan. Hal ini disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Buru, Maluku, Wendy Tuapatimain, Selasa (12/02)2019) kemarin.

Menurut Wendy, si Raja Hutan itu harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Jaksa juga diminta secepatnya untuk menetapkan tersangka.

“Terkait kasus Tanah Erpak yang dijual untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,” ungkap Wendy, Selasa (12/02/2019) kemarin.

Penetapan tersangka, lanjut dia, juga bisa dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum. Sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, bisa segera diselesaikan.

“Kejati Maluku bertugas menyelidiki, karena itu segera melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi,” tegas Wendy.

Ia menambahkan, PLN harusnya lebih teliti terhadap berkas tanah yang diklaim Ferry Tanaya sebagai miliknya. Sebab, secara hukum penjualan tanah erpak sangat bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, sumber sorotpublik.com  di Kejati Maluku mengungkapkan, ada indikasi pidana dalam kasus penjualan Tanah Erpak tersebut. Bahkan, PLN juga dinilai tidak teliti ketika Ferry Tanaya mengajukan hak kepemilikan atas tanah itu.

“Negara berpotensi dirugikan dalam transaksi tanah tersebut (karena) ada perbedaan penggunaan NJOP. Kami masih terus melakukan penyelidikan setelah ada laporan masyarakat, nanti kita lihat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap sumber ini, Rabu (13/02/2019).

Selain itu, desakan juga datang dari Ketua Komisi B anggota DPRD Provinsi Maluku, Ever Karmite. Ia meminta pejabat PLN bertanggung jawab atas masalah lahan yang disewakan PLN.

“PLN harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Berita Terkait

KPRI RSUDMA Menorehkan Prestasi Yang Membanggakan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Menunjukkan Peningkatan
Tim Sar Akhirnya Temukan Korban Kecelakaan Laut
Pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terus Meningkat
Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety
RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern
SKK Migas Medco Energi Menggelar Silaturrahmi
Ketua DPRD Sumenep Terima Hasil Reses Tujuh Fraksi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:14 WIB

KPRI RSUDMA Menorehkan Prestasi Yang Membanggakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Menunjukkan Peningkatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:52 WIB

Tim Sar Akhirnya Temukan Korban Kecelakaan Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terus Meningkat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:22 WIB

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

KPRI RSUDMA Menorehkan Prestasi Yang Membanggakan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:14 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Menunjukkan Peningkatan

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:57 WIB

BERITA TERKINI

Tim Sar Akhirnya Temukan Korban Kecelakaan Laut

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:52 WIB

BERITA TERKINI

Pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terus Meningkat

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:19 WIB

BERITA TERKINI

Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:22 WIB