Akibat Penyerobotan, Ferry Tanaya si Raja Hutan Terancam Dijerat Kasus Tanah

Rabu, 13 Februari 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Penulis: Kiswan/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penjualan Tanah Erpak yang dilakukan Ferry Tanaya merupakan bentuk kejahatan. Hal ini disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Buru, Maluku, Wendy Tuapatimain, Selasa (12/02)2019) kemarin.

Menurut Wendy, si Raja Hutan itu harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Jaksa juga diminta secepatnya untuk menetapkan tersangka.

“Terkait kasus Tanah Erpak yang dijual untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,” ungkap Wendy, Selasa (12/02/2019) kemarin.

Penetapan tersangka, lanjut dia, juga bisa dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum. Sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, bisa segera diselesaikan.

“Kejati Maluku bertugas menyelidiki, karena itu segera melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi,” tegas Wendy.

Ia menambahkan, PLN harusnya lebih teliti terhadap berkas tanah yang diklaim Ferry Tanaya sebagai miliknya. Sebab, secara hukum penjualan tanah erpak sangat bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, sumber sorotpublik.com  di Kejati Maluku mengungkapkan, ada indikasi pidana dalam kasus penjualan Tanah Erpak tersebut. Bahkan, PLN juga dinilai tidak teliti ketika Ferry Tanaya mengajukan hak kepemilikan atas tanah itu.

“Negara berpotensi dirugikan dalam transaksi tanah tersebut (karena) ada perbedaan penggunaan NJOP. Kami masih terus melakukan penyelidikan setelah ada laporan masyarakat, nanti kita lihat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap sumber ini, Rabu (13/02/2019).

Selain itu, desakan juga datang dari Ketua Komisi B anggota DPRD Provinsi Maluku, Ever Karmite. Ia meminta pejabat PLN bertanggung jawab atas masalah lahan yang disewakan PLN.

“PLN harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB