Akibat Penyerobotan, Ferry Tanaya si Raja Hutan Terancam Dijerat Kasus Tanah

Rabu, 13 Februari 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Penulis: Kiswan/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penjualan Tanah Erpak yang dilakukan Ferry Tanaya merupakan bentuk kejahatan. Hal ini disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Buru, Maluku, Wendy Tuapatimain, Selasa (12/02)2019) kemarin.

Menurut Wendy, si Raja Hutan itu harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Jaksa juga diminta secepatnya untuk menetapkan tersangka.

“Terkait kasus Tanah Erpak yang dijual untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,” ungkap Wendy, Selasa (12/02/2019) kemarin.

Penetapan tersangka, lanjut dia, juga bisa dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum. Sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, bisa segera diselesaikan.

“Kejati Maluku bertugas menyelidiki, karena itu segera melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi,” tegas Wendy.

Ia menambahkan, PLN harusnya lebih teliti terhadap berkas tanah yang diklaim Ferry Tanaya sebagai miliknya. Sebab, secara hukum penjualan tanah erpak sangat bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, sumber sorotpublik.com  di Kejati Maluku mengungkapkan, ada indikasi pidana dalam kasus penjualan Tanah Erpak tersebut. Bahkan, PLN juga dinilai tidak teliti ketika Ferry Tanaya mengajukan hak kepemilikan atas tanah itu.

“Negara berpotensi dirugikan dalam transaksi tanah tersebut (karena) ada perbedaan penggunaan NJOP. Kami masih terus melakukan penyelidikan setelah ada laporan masyarakat, nanti kita lihat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap sumber ini, Rabu (13/02/2019).

Selain itu, desakan juga datang dari Ketua Komisi B anggota DPRD Provinsi Maluku, Ever Karmite. Ia meminta pejabat PLN bertanggung jawab atas masalah lahan yang disewakan PLN.

“PLN harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Kepala DKP2KB Sumenep Memilih Bungkam Terkait Malpraktek
Kapolres Pamekasan Berkomitmen Tingkatkan Sinergitas dan Pelayanan
Kasus Malpraktek di Ambunten Semakin Buram
Polres Kabupaten Pamekasan Ungkap 7 Kasus
Polres Pamekasan Menggelar Oprasi Skala Besar
Kapolres Pamekasan Nobar Piala Dunia 2026
Mobil Sedan Hangus Dilalap Sijago Merah
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:26 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Memilih Bungkam Terkait Malpraktek

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kapolres Pamekasan Berkomitmen Tingkatkan Sinergitas dan Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:17 WIB

Kasus Malpraktek di Ambunten Semakin Buram

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Kabupaten Pamekasan Ungkap 7 Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 17:06 WIB

Polres Pamekasan Menggelar Oprasi Skala Besar

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Memilih Bungkam Terkait Malpraktek

Kamis, 2 Jul 2026 - 09:26 WIB

BERITA TERKINI

Kapolres Pamekasan Berkomitmen Tingkatkan Sinergitas dan Pelayanan

Rabu, 1 Jul 2026 - 11:55 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Malpraktek di Ambunten Semakin Buram

Rabu, 1 Jul 2026 - 08:17 WIB

BERITA TERKINI

Polres Kabupaten Pamekasan Ungkap 7 Kasus

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:04 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Menggelar Oprasi Skala Besar

Senin, 29 Jun 2026 - 17:06 WIB