Akibat Penyerobotan, Ferry Tanaya si Raja Hutan Terancam Dijerat Kasus Tanah

Rabu, 13 Februari 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Penulis: Kiswan/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penjualan Tanah Erpak yang dilakukan Ferry Tanaya merupakan bentuk kejahatan. Hal ini disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Buru, Maluku, Wendy Tuapatimain, Selasa (12/02)2019) kemarin.

Menurut Wendy, si Raja Hutan itu harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Jaksa juga diminta secepatnya untuk menetapkan tersangka.

“Terkait kasus Tanah Erpak yang dijual untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,” ungkap Wendy, Selasa (12/02/2019) kemarin.

Penetapan tersangka, lanjut dia, juga bisa dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum. Sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, bisa segera diselesaikan.

“Kejati Maluku bertugas menyelidiki, karena itu segera melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi,” tegas Wendy.

Ia menambahkan, PLN harusnya lebih teliti terhadap berkas tanah yang diklaim Ferry Tanaya sebagai miliknya. Sebab, secara hukum penjualan tanah erpak sangat bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, sumber sorotpublik.com  di Kejati Maluku mengungkapkan, ada indikasi pidana dalam kasus penjualan Tanah Erpak tersebut. Bahkan, PLN juga dinilai tidak teliti ketika Ferry Tanaya mengajukan hak kepemilikan atas tanah itu.

“Negara berpotensi dirugikan dalam transaksi tanah tersebut (karena) ada perbedaan penggunaan NJOP. Kami masih terus melakukan penyelidikan setelah ada laporan masyarakat, nanti kita lihat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap sumber ini, Rabu (13/02/2019).

Selain itu, desakan juga datang dari Ketua Komisi B anggota DPRD Provinsi Maluku, Ever Karmite. Ia meminta pejabat PLN bertanggung jawab atas masalah lahan yang disewakan PLN.

“PLN harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Wartawan dan LSM Bersholawat Bersama
Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Tersangka Narkotika
Polisi Amankan Warga Desa Campor Pamekasan
Wakil Bupati Sumenep Ucapkan Terimakasi Kepada Masyarakat
SPMB Tahap 1 SMAN 1 Ambunten Selesai Dilaksanakan
Kampung Gurem dan Pesantren Bustanul Jadid Meriahkan Pawai 1 Muharram
SMP Negeri 2 Pademawu Gelar Pawai Obor
Warga Giligenting Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:19 WIB

Wartawan dan LSM Bersholawat Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Tersangka Narkotika

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:41 WIB

Polisi Amankan Warga Desa Campor Pamekasan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:06 WIB

Wakil Bupati Sumenep Ucapkan Terimakasi Kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:51 WIB

Kampung Gurem dan Pesantren Bustanul Jadid Meriahkan Pawai 1 Muharram

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Wartawan dan LSM Bersholawat Bersama

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:19 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Tersangka Narkotika

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:08 WIB

PEMERINTAHAN

KKP RI Memberikan Dukungan Sektor Kelautan dan Perikanan di Sumenep

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:50 WIB

BERITA TERKINI

Polisi Amankan Warga Desa Campor Pamekasan

Kamis, 18 Jun 2026 - 09:41 WIB

BERITA TERKINI

Wakil Bupati Sumenep Ucapkan Terimakasi Kepada Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:06 WIB