SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 2 pemuda asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 08 Maret 2021 dibekuk polisi.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyebutkan, bahwa ada 2 pemuda asal Desa Lenteng Timur dibekuk oleh polisi karena kedapatan membawa barang terlarang yaitu sabu-sabu.
“Dari orang pertama ini didapat sabu berat kotor kurang lebih 0,39 gram,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (09/03/2021).
Ia menjelaskan, kedua pemuda itu dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda, kedua pemuda itu berinisial SR (25), serta M (18).
“Penangkapan terhadap tersangka SR, di pinggir jalan kampung Desa Ellak Daya, dan penangkapan tersangka M, di teras masjid Desa Lenteng Timur,” pungkasnya.
Kini kedua pemuda itu terancam penerapan pasal 114 ayat (1) Subs, pasal 112 ayat (1) Subs, pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: HB
Editor: Heri