SIDOARJO, SOROTPUBLIK.COM – Pasca mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo akan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan setelah selesai Rakor Finalisasi Draft Perbub bersama Forkopimda Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa pada Jum’at sore 24 April 2020 membenarkan adanya jam malam bagi semua kegiatan tanpa adanya pembatasan waktu.
“Untuk pengendara ojek online, selama pemberlakuan PSBB hanya diperbolehkan mengantar Jasa makanan atau paket saja, sedangkan untuk membonceng penumpang tidak diperbolehkan, dan untuk kegiatan ibadah seperti Tharawih nantinya juga akan dilaksanakan di rumah saja,” ungkapnya.
Nur Ahmad Syaifuddin menambahkan, di Kabupaten Sidoarjo PSBB akan diberlakukan di 18 kecamatan meski tidak semua kecamatan masuk zona merah, agar wilayah yang masih masuk kategori zona hijau nantinya tidak ikut merah.
“Kami juga akan sosialisasikan pemberlakuan PSBB agar masyarakat mengetahui isi dari aturannya mulai besok Sabtu, Minggu, Senin dan pas hari Selasa PSBB sudah diberlakukan,” tambahnya.
Rakor finalisasi itu dihadiri Kapolresta Sidoarjo bersama PJU, Kepala OPD Sidoarjo, Perwakilan Kodim 0816 Sidoarjo, pihak instansi terkait adanya pemberlakuan jam malam, dimana semua kegiatan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB.
Penulis: Redho
Editor: Heri