SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Hj. Dewi Khalifah, Pelaksana Tugas (Plt) Bubapti Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur musnahkan tiga puluh tujuh (37) Barang Bukti (BB) pada tanggal 21 November 2024 atas perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri setempat.
Plt Bupati Sumenep mengungkapkan, bahwa BB yang dimusnahkan itu, semua perkaranya sudah inkracht pada periode Juli sampai dengan Oktober 2024 dengan total empat puluh tiga (43) terpidana.
“Untuk perkara orang dan harta benda ada 18 perkara, 21 orang, handphone 1 unit, pakaian 10 lembar, alat-alat 398 dan minuman keras (miras) ada 441 botol,” ungkapnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum, atas upaya menekan angka peredaran narkoba, serta kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Upaya penegak hukum dalam menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Sumenep patut diapresiasi, begitu juga penanganan perkara dan kejahatan lainnya,” tukasnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri