SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Memasuki masa Kampanye pilkada 2020, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir menghimbau anggota dewan untuk cuti sementara waktu bagi yang mau mengikuti kampanye.
“Jadi kami sudah menghimbau kepada semua anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye atau yang sudah menjadi tim salah satu pasangan calon untuk mengajukan cuti sementara waktu,” terang Hamid Ali Munir, Jumat (16/10/2020).
Politisi PKB itu menambahkan, pengambilan cuti itu biasanya dilakukan jika anggota DPRD Sumenep akan mengikuti kampanye atau diundang pada kegiatan-kegiatan paslon.
“Cutinya itu bermacam-macam, tapi biasanya cuma satu hari saja. Seperti barusan saya menandatangani salah satu fraksi yang mengajukan cuti, mereka itu mengajukan anggotanya untuk cuti satu hari,” imbuhnya.
Tidak hanya anggota, kata Hamid, dirinya sebagai pimpinan DPRD juga diharuskan cuti. Semisal akan mengikuti kampanye. Termasuk akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tidak hanya anggota, saya pun juga harus cuti saat saya akan mengikuti kegiatan kampanye Paslon yang di usung partai saya (PKB),” tegasnya.
Hamid menambahkan, setiap anggota DPRD Sumenep yang mau mengajukan cuti, harus mengajukan lewat fraksi-fraksi partai politiknya, dan tidak bisa diajukan secara individu.
Penulis: Rul
Editor: Heri