SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 02 November 2022 mendengarkan nota penjelasan Achmad Fauzi, selaku Bupati Kabupaten Sumenep atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Indra Wahyudi, SE, M.Si, selaku pimpinan rapat menyatakan, rapat Paripurna dengan agenda penyampaian fraksi-fraksi DPRD nota penjelasan Bupati Sumenep atas rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2023, merupakan masa sidang kesatu tahun sidang 2022.
“Penyampaian fraksi DPRD Sumenep sebagai tanggapan terhadap nota penjelasan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh Bupati Sumenep,” ungkapnya, Kamis (03/11/2022).
Mantan aktivis di Kabupaten Sumenep itu berharap, dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumenep, dapat memberikan beragam perspektif yang dianggap urgen, sebagai dasar pembahasan APBD dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Mudah-mudahan pelaksanaan rapat paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri