Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Dua orang warga di Dusun Korbak, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Tohari dan Mohammad Wadji, Jum’at (22/9/2016) diringkus Satreskoba Polres setempat.
Kasubaghumas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, menyatakan, dua orang itu diduga sedang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan pemesannya di Pelabuhan Kalianget. Jum’at (23/9/2016).
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di Pelabuhan Kalianget, ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” Terangnya.
Setelah anggota tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Kata Hasanuddin, memang benar sudah ada dua orang yang sedang melakukan transaksi barang haran tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, dari tangan tersangka ‘Tohari’ ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kantong bajunya seberat 5,13 gram dibungkus kantong plastik klip,” Kata Hasanuddin menjelaskan.
Barang bukti lain yang diamankan berupa sobekan plastik warna hitam, sobekan tisu warna putih, satu buah HP merk Blackberry warna hitam, satu unit speda motor nopol M 3067 XB warna hitam berikut STNK.
Sementara, dari tangan tersangka Moh. Wadji, disita satu buah HP, satu unit sepeda motor, tanpa plat nomor. “Saat ini, kedua tersangka itu masih proses pemeriksaan intensif,” Tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.