Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa menjadwal ulang pengesahan lima rancangan peraturan daerah (raperda), yang sempat gagal digelar akibat Bupati dan Wakil Bupati setempat, A Busyro Karim dan Achmad Fauzi tidak hadir.
“Pengambilan keputusan atau pengesahan terhadap lima raperda akan tetap dilakukan. Tapi pastinya kapan, tunggu saja jadwal berikutnya,” tegas Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya sikap eksekutif itu tidak menunjukkan sebagai seorang pejabat. “Kita sudah layangkan surat dan dijadwal melalui badan musyawarah (bamus) Dewan. Tapi ternyata, Bupati bersama Wabup dan jajarannya tidak datang,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, lima raperda tersebut harus segera disahkan agar bisa direalisasikan sebagai payung hukum.
“Kalau ‘main-main’ seperti tidak datang satu rombongan. Kapan bisa disahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, rapat paripuna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) gagal digelar, Senin (20/6) malam. Itu dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Achmad Fauzi tidak hadir. Rapat paripurna yang diprakarsai legislatif atas inisiatif eksekutif ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk diketahui, lima raperda yang akan disahkan itu adalan raperda Kepelabuhanan, Pedoman dan tata cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes); Tanggung Jawab Sosial dan Perlindungan Perusahaan terhadap lingkungan; Raperda Kesejahteraan Lansia, dan Raperda penyertaan modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS).