SUMENEP, sorotpublik.com – Sedikitnya 110ribu masyarakat dari jumlah 870ribu masyarakat wajib KTP dilingkungan Kabupaten Sumenep,Madura,Jawa timur, belum melakukan pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP).
Berdasarkan data dispenduk capil Kabupaten Sumenep,sejak tahun 2013 sampai 2015 jumlah wajib KTP yang melakukan pembuatan E-KTP sekitar 760 orang.Sehingga masih kurang 110 masyarakat yang belum melakukan pembuatan E-KTP.
” Sejak 1 April 2016 kami melakukan penyisiran di 334 Desa/Kelurahan, Untuk mencari masyarakat yang belum melakukan pembuatan E-KTP”, Ucap Zaini,Kepala dispenduk capil Rabu (27/4/2016).
Iya mengatakan,sejak tahun 2015 pelaksanaan program KTP elektronik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.Sehingga pihaknya harus menuntaskan program E-KTP tersebut dan masyarakat tidak dibebankan biaya saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan. (Br/red)