PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur amankan warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang berinisial S.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada Kamis malam 28 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Benar, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S, yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan di dalam warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya, Sabtu (30/05/2026).
Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
“Saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium forensik di Surabaya terhadap barang bukti, hingga melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkasnya.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri


















