BANGKALAN, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ringkus mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya berinisial MK.
Fahmi, selaku Kajari Kabupaten Bangkalan mengungkapkan, bahwa mulai hari ini sudah melakukan penahanan kepada MK, pada kasus dugaan korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan.
“MK selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan tahun 2016 sampai 2021 diduga telah melakukan penyalahgunaan dana, yang seolah-olah diperuntukkan untuk PT Aman,” ungkapnya, Selasa (27/08/2024).
Ia menjelaskan, tersangka MK kini langsung ditahan di cabang rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“MK sudah ditetapkan tersangka sejak 9 Agustus 2024 dan sudah bolak balik kami periksa untuk Kelengkapan dan supaya maksimal,” tutupnya.
Penulis : Jamil
Editor : Heri