SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial LH, warga Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa peristiwa penganiayaan bersama-sama itu terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 WIB, didepan salon pangkas rambut Grasia Salon di Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DS, warga Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, dan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas,” ungkap AKP. Widiarti, Sabtu (15/06/2024).
AKP. Widiarti menjelaskan, pelaku penganiayaan bersama-sama itu berjumlah sepuluh (10) orang lebih, dan mutif para pelaku melakukan aksinya itu dikarenakan dendam pribadi.
“Pelaku yang berhasil diringkus kini dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) serta pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH pidana,” pungkasnya.
Penulis : Arzil
Editor : Heri