Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika 6,72 Gram

Kamis, 2 November 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di pinggir jalan raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Humas Polres Sumenep dalam pesan persnya mengungkapkan, pelaku berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, RH (46), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (33), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM, pada saat mengendarai sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, dan sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH,” tutur AKP. Widiarti, Kamis (02/11/2023).

AKP. Widiarti menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram, diakui milik pelaku RH, 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram diakui tersangka AFM, empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Brewok
Editor: Heri

Berita Terkait

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton
Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim
Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:20 WIB

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:21 WIB

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Berita Terbaru

Ilustrasi kecelakaan motor

BERITA TERKINI

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Rabu, 14 Jan 2026 - 06:20 WIB

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB