SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB diringkus polisi.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa warga Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk diringkus polisi terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial R, dan diringkus di ruang tamu rumah miliknya beralamat di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (22/11/2022).
AKP Widiarti menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka R, berupa 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (Satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam.
“Dalam kasus tersebut R, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs, pasal 112 ayat (1) Subs, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Arzil/Brewok
Editor: Heri