Paripurna Rancangan Perda di Gelar DPRD Sumenep

Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rapat Paripurna penjelasan terhadap 1 (satu) rancangan Peraturan Daerah (Perda) usul Eksekutif di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 11 Oktober 2022.

Ketua DPRD Sumenep saat ditemui di selah-selah kesibukannya menuturkan, rancangan Perda yang menjadi usul Eksekutif yakni penyampaian nota penjelasan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar.

“Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum, syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945, dimana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” ungkap H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, Jumat (14/10/2022).

H. Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, atas dasar tersebut, maka pemerintah daerah mendirikan perusahaan-perusahaan milik daerah dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomis bagi daerah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya penambahan modal melalui penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar, tujuan utamanya dengan berdirinya badan usaha milik daerah ini tercapai dengan optimal,” pungkasnya.

Penulis: Brewok
Editor: Heri

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji
Bupati Sumenep Berharap Keuangan Desa Bermanfaat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB