SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sekitar pukul 10.00 WIB, tanggal 17 September 2022 warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi dalam kamar hotel Suramadu yang berlokasi di Jalan Trunojoyo No. 121, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Humas Polres Sumenep menuturkan dalam pesan rilisnya, bahwa warga Kabupaten Pamekasan yang diringkus polisi 2 laki-laki dan 1 perempuan di kamar hotel 130.
“Yang perempuan berusia 21 tahun berinisial QR, warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, S, warga Desa Palalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dan SR, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (18/09/2022).
Mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep itu menjelaskan, 3 warga Kabupaten Pamekasan diringkus polisi akibat ke 3 warga tersebut diduga akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kini ke 3 warga Pamekasan dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri