SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 2 warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi pada tanggal 20 Angustus 2022 di simpang 3, Jalan Raya Guluk-Guluk, Dusun Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep menuturkan dalam pesan rilisnya, 2 warga Pasongsongan itu diringkus sekita pukul 17.30 WIB, berinisial RN, warga Desa Prancak dan H, warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan.
“Anggota Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep yang di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., telah mengamankan 2 orang pelaku judi togel,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (21/08/2022).
AKP Widiarti menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 125.000, 3 unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel serta 1 buku rekening BRI dan 1 ATM BRI.
“2 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dan saat ini diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri