BURU, SOROTPUBLIK.COM – Warga Kabupaten Buru Selatan, Maluku diviralkan dengan seorang ayah yang tega memperkosa kedua anak kandungnya hingga salah satu korban menyebabkan meninggal dunia.
Kapolres Pulau Buru menerangkan, peristiwa yang menimpa anak dibawah umur itu sudah terjadi pada tahun 2020, namun baru terungkap pada bulan Januari 2022.
“Korban yang meninggal dunia berinisial FN berusia lima tahun mengalami luka dibagian kemaluan serta anusnya, dan yang masih tertolong berinisial JN berusia tuju tahun,” ungkap AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, Sabtu (12/02/2022).
AKBP Egia menambahkan, tersangka berinisial BN, yang tak lain merupakan ayah kandung dari kedua korban, dan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B.
“Tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada tanggal 11 Februari 2022,” pungkasnya.
Penulis: Sofyan M
Editor: Heri