SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 30 Januari 2022 unit Resmob Polres Sumenep ringkus warga Desa Batuan, Kecamatan Kota Sumenep, dan warga Desa Batang Batang, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 05.00 WIB.
Humas Polres Sumenep menuturkan, warga Batuan dan Batang Batang itu diringkus unit Resmob Polres Sumenep diduga telah melakukan pencurian di dalam toko kios unggas.
“Dari hasil CCTV, bahwa pelaku merupakan pegawai toko tersebut yang sudah berhenti, tersangka berinisial KF di amankan di sebuah toko pada saat membeli rokok. Setelah melakukan introgasi kepada KF, mengaku melakukan pencurian bersama M dan CE,” ungkap AKP Widiarti, Senin (31/01/2022).
AKP Widiarti menambahkan, 2 orang tersangka itu beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“1 tersangka berinisial CE, masih dalam pengejaran, dan barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka berupa uang tunai Rp. 900.000, 1 buah kunci untuk membuka toko serta 1 unit sepeda motor N Max warna hitam,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri