SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kabag Humas Polres Sumenep menuturkan, Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka berinisial M, dan sesuai alamat di KTP M, warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (02/01/2022).
AKP Widiarti menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka, dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 0,92 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah kotak plastik warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, uang tunai Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, serta satu unit HP merk Samsung duos warna putih.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri