SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Sehubungan surat dari Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tertanggal 30 Juli 2021, nomor 050/609/434.208/2021, prihal teguran II/ tanggapan terhadap surat jawaban teguran I, kepada pihak H. Badrud Tamam ditolak.
H. Badrud Tamam, menolak surat yang dilayangkan oleh pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, diduga kuat surat tersebut tidak sesuai dengan pokok materi (Kabur).
“Ini merupakan surat yang kurang mendasar, karena Pak Sekda kurang memahami yang kami lakukan dulu,” ungkapnya, Kamis (18/08/2021).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya membangun gedung permanen diatas tanah seluas 7X27 = 189 M2, yang berlokasi di Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang sudah mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Perumahan Puri Matahari itu sudah memiliki HGU No 11 pada tanggal 18 Januari 2006, seluas 28.627 M2, atas nama PT. Cahaya Purnama,” jelasnya.
H. Badrud, sapaan akrabnya itu kecewa selaku warga Kabupaten Sampang terkait kebijakan yang diterapkan oleh Sekda Sampang, karena kebijakan tersebut memberatkan warga yang ingin mengembangkan Sampang lebih baik lagi dari segi penataan pembangunan.
Penulis: Is
Editor: Heri