FGD; Jaksa dan Hakim Satu Kota Mungkinkan Terjadi Conflict of Interest

Minggu, 1 Agustus 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang menyoalkan hakim dan jaksa satu kota mungkinkan terjadi conflict of interest apalagi dalam Yurisdiksi, yaitu sama-sama bertugas di kabupaten setempat.

Secara lantang Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua FGD Divisi Politik, Hukum dan HAM mengatakan, hakim dan jaksa secara aturan (Code of Conduct) tidak boleh bertugas di satu wilayah yurisdiksi.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 157 ayat (1) dinyatakan seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera,” terangnya, Minggu (01/08/2021).

Aziz, sapaan biasanya menjelaskan, seperti yang terjadi pada Budi Darmawan, yang menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang, dan ia mempunyai seorang istrinya berinisal (S), sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

“Eksistensi profesi Jaksa dan Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum patut dipertanyakan independensi dan profesionalismenya, jika keduanya sebagai suami istri dan bertugas pada satu wilayah hukum yang sama,” jelasnya.

Budi Darmawan, di tempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya mengaku kalau istrinya bekerja sebagai Hakim di PN Kabupaten Sampang.

“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, toh profesi Hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan Jaksa ada pada eksekutif. Apalagi istri saya hanya sebagai Hakim yunior,” terangnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB