SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD tahun anggaran 2020, pada Selasa 17 November 2020.
Bupati Sumenep Dr KH A. Busyro Karim, M.Si menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 120 Tahun 2018. Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah serta tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Kita telah melakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama tentang tiga rancangan peraturan daerah (Rapeeda) Kabupaten Sumenep,” terang Bupati Busyro.
Politisi PKB itu menambahkan, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewenangan konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dengan DPRD.
Suami Nurfitriana itu juga mengatakan bahwa tiga Raperda yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dengan DPRD Sumenep tentang, perseroan perusahaan Daerah Sumekar, Raperda tentang perusahaan perseroan Daerah wirausaha Sumekar, dan Raperda tentang perusahaan umum daerah, air minun Sumekar.
“Dari ketiga Raperda yang telah disepakati tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang telah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut,” imbuhnya.
Bupati Busyro berharap, dengan tiga Raperda yang telah disepakati bersama ini dapat bermanfaat bagi penyelenggaraan kepemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, DPRD sebagai mitra dari Pemerintah akan membantu pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan yang akan diambil dalam pembangunan.
“Raperda yang telah kami sepakati bersama diharapkan dapat membawa peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Penulis: Rul/Yusa’
Editor: Heri